Ternyata belum banyak warga DKI Jakarta yang mengetahui NIK (nomor induk kependudukan) nasional. Padahal, manfaat NIK nasional dapat mencegah terjadinya dua identitas kependudukan secara ganda.
Untuk mencegah duplikasi identitas KTP, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengimbau kepada para ketua RT/RW untuk menyosialisasikan tentang NIK nasional tersebut.
“Dengan adanya NIK tersebut, tentunya tidak ada lagi warga yang memiliki KTP ganda. Karena dalam NIK itu tertera nomor identitas seseorang,” kata Fauzi Bowo saat silaturahmi dengan seluruh pengurus RT/RW, dewan kelurahan, dewan kota/kabupaten dan lembaga masyarakat serta seluruh kader PKK se-DKI Jakarta di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12/2010).
Fauzi mengatakan, NIK merupakan program strategis yang telah diimplementasikan dalam pelayanan catatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, yang hingga kini masih terus menggencarkan berbagai bentuk pelayanan seperti halnya pelayanan KTP Mobile. Bahkan, layanan itu kini dilancarkan dua kali dalam sepekan di setiap wilayah.
Program itu dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sehingga dapat mencegah adanya identitas ganda. Penerapannya pun dilakukan bertahap, yaitu dengan mengirimkan surat pemberitahuan NIK nasional kepada warga. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 82 tahun 2009 tentang Penerapan NIK Nasional.
Selain merupakan identitas penduduk, NIK juga bersifat unik dan khas yang melekat pada diri seseorang yang merupakan penduduk Indonesia. Sesuai dengan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 disebutkan, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat tanah dan penerbitan dokumen identitas diri lainnya.
Namun sayangnya, belum seluruh warga mengetahui penerapan NIK tersebut. Karena itu diharapkan kepada para ketua RT/RW untuk memberikan sosialisasi kepada warganya dan terlibat dalam pendistribusian surat pemberitahuan NIK nasional kepada masing-masing kepala keluarga (KK).
“Bagi warga yang belum menerima surat pemberitahuan NIK nasional agar segera lapor ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen asli. Lurah juga harus memonitor dan pastikan setiap warganya mendapatkan NIK nasional,” tandas Fauzi Bowo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar