link untuk mendapatkan dollar gratis, klik dan buatlah akun ya

Minggu, 08 Mei 2011

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 4 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 4
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI


PENDAHULUAN
Tujuan
Pernyataan ini mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasi suatu kelompok
perusahaan yang berada di bawah pengendalian suatu induk perusahaan. Laporan
keuangan konsolidasi disajikan untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan
yang meliputi posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu kelompok
perusahaan, yang secara ekonomis dianggap merupakan satu kesatuan usaha.

Ruang Lingkup

01 Pernyataan ini tidak mengatur:
a. Metode akuntansi untuk penggabungan usaha serta pengaruhnya terhadap
konsolidasi, termasuk goodwill yang timbul dalam penggabungan usaha;
b. Akuntansi untuk investasi pada perusahaan asosiasi; dan
c. Akuntansi untuk investasi pada pengendalian bersama operasi dan aktiva.

02 Pernyataan ini diberlakukan untuk semua induk perusahaan sepanjang belum ada
pengaturan khusus dalam Pernyataan tersendiri mengenai penyusunan laporan
keuangan konsolidasi .

Definisi

03 Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Pengendalian (Control) adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan
operasional dari suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan
perusahaan tersebut.
Anak perusahaan (Subsidiary) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh
perusahaan lain (yang disebut induk perusahaan).
Induk perusahaan (Parent company) adalah perusahaan yang memiliki satu atau
lebih anak perusahaan.
Kelompok (group) perusahaan adalah kumpulan induk perusahaan dan seluruh anak
perusahaannya.
Laporan keuangan konsolidasi adalah suatu laporan keuangan dari suatu group
perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi .
Hak minoritas adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva neto dari anak
perusahaan yang tidak dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
induk perusahaan.
PENJELASAN
04 Para pengguna laporan keuangan pada umumnya ingin mengetahui dan
mendapatkan informasi tentang posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas dari suatu
kelompok perusahaan secara keseluruhan. Kebutuhan tersebut dapat dipenuhi
melalui penyajian laporan keuangan konsolidasi yang menyajikan informasi
keuangan dari suatu kelompok perusahaan sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun
masing- masing perusahaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas
hukum yang terpisah satu sama lain.

Kriteria Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi

05 Laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang
dikendalikan oleh induk perusahaan, kecuali anak perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam paragraf 6. Pengendalian (control) dianggap ada apabila induk
perusahaan memiliki baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak
perusahaan), Iebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan. Walaupun suatu
perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada
apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
a. Mempunyai hak suara yang lebih dari 50% berdasarkan suatu perjanjian
dengan investor lainnya;
b. Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan
operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c. Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;
d. Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

06 Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a. Pengendalian dimaksudkan, untuk sementara karena saham anak perusahaan
dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek.
b. Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga
mempengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana
kepada induk perusahaan.
Anak perusahaan yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan
oleh induk perusahaan sebagaimana anak perusahaan lainnya, sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi.

07 Anak perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha yang berbeda dengan
kegiatan perusahaan lainnya dalam kelompok perusahaan tersebut, harus tetap
dikonsolidasikan. Dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi harus
diungkapkan kegiatan usaha khusus dari anak perusahaan tersebu
Prosedur Konsolidasi

08 Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan induk
perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan
unsur-unsur yang sejenis dari aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban.
Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari
kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu
dilakukan langkah-langkah berikut:

a. Saldo nilai tercatat (carrying amount) penyertaan induk perusahaan pada
masing- masing anak perusahaan dieliminasi dengan ekuitas anak perusahaan
yang menjadi bagian induk perusahaan.

b. Saldo antar perusahaan dan transaksi antar perusahaan dalam kelompok
perusahaan tersebut, termasuk penjualan, beban dan dividen harus
dieliminasi seluruhnya.

c. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi (unrealized profits) yang
berasal dari transaksi antar perusahaan harus dieliminasi.

d. Hak minoritas dalam laba bersih disajikan sebagai pengurang dari laba bersih
konsolidasi untuk mendapatkan jumlah laba bersih yang menjadi hak
pemegang saham induk perusahaan.

e. Hak minoritas dalam aktiva bersih disajikan tersendiri dalam neraca
konsolidasi, di antara ekuitas dan kewajiban. Hak minoritas dalam aktiva
bersih terdiri dari:
  i. Suatu jumlah pada saat terjadinya penggabungan usaha, yang
     dihitung dengan cara yang ditentukan dalam Pernyataan Standar
     Akuntansi Keuangan No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha;
     dan
  ii. Bagian pemegang saham minoritas atas perubahan ekuitas yang
    terjadi setelah tanggal penggabungan usaha.

09 Laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi lazimnya adalah laporan keuangan
dengan tanggal pelaporan yang sama. Apabila ternyata tanggal pelaporannya
berbeda, anak perusahaan biasanya menyusun laporan keuangan dengan tanggal
pelaporan yang sama dengan induk perusahaan. Apabila penyesuaian tanggal
tersebut tidak dapat dilakukan, laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang
berbeda tersebut dapat juga digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang
perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 (tiga) bulan. Sesuai dengan
asas konsistensi, baik jangka waktu periode laporan maupun perbedaan dalam
tanggal pelaporan harus selalu sama dari waktu ke waktu.

10 Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda digunakan
untuk tujuan konsolidasi, maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk
pengaruh yang material dari setiap peristiwa atau transaksi antar perusahaan, yang
terjadi antara tanggal pelaporan yang berbeda tersebut dengan tanggal pelaporan
laporan keuangan konsolidasi.

11 Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi
yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama. Apabila
suatu perusahaan dalam kelompok tersebut menggunakan kebijakan akuntansi yang
berbeda dari kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
konsolidasi, maka dilakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap laporankeuangan perusahaan tersebut. Apabila penyesuaian yang diperlukan tersebut tidak
dapat dihitung, maka fakta tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan konsolidasi, beserta proporsi unsur tersebut terhadap unsur sejenis dalam
laporan keuangan konsolidasi .

12 Bila akuisisi dilakukan dalam tahun berjalan, maka hasil usaha anak perusahaan
yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasi adalah hasil usaha yang
terhitung sejak tanggal akuisisi, yaitu sejak pengendalian secara efektif terjadi.
Apabila dilakukan pengalihan/penjualan penyertaan atau pengurangan penyertaan
pada anak perusahaan yang menyebabkan induk perusahaan kehilangan kendali
terhadap anak perusahaan, maka hasil usaha anak perusahaan yang
dikonsolidasikan adalah hasil usaha sampai dengan tanggal penjualan/pengalihan
penyertaan tersebut. Selisih antara saldo penyertaan induk perusahaan dan saldo
aktiva dan kewajiban anak perusahaan pada saat pengalihan/penjualan diakui
sebagai keuntungan atau kerugian pada laporan keuangan konsolidasi. Untuk
menjamin daya banding laporan keuangan antar periode, maka dalam informasi
tambahan diungkapkan mengenai pengaruh dari akuisisi anak perusahaan dan
pengalihan penyertaan terhadap posisi keuangan dan hasil usaha periode berjalan
dan periode sebelumnya.

13 Terhitung sejak suatu perusahaan tidak memenuhi syarat sebagai anak
perusahaan dan juga tidak merupakan perusahaan asosiasi sebagaimana diatur pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 15 tentang Akuntansi Untuk Investasi
Dalam Perusahaan Asosiasi, maka perlakuan akuntansi atas investasi tersebut harus
mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi
Untuk Investasi.

14 Kerugian yang menjadi bagian dari pemegang saham minoritas pada suatu anak
perusahaan dapat melebihi bagiannya dalam modal disetor. Kelebihan tersebut dan
kerugian lebih lanjut yang menJadi bagian pemegang saham minoritas, harus
dibebankan pada pemegang saham mayoritas, kecuali terdapat kewajiban yang
mengikat pemegang saham minoritas untuk menutupi kerugian tersebut dan
pemegang saham minoritas mampu memenuhi kewajibannya. Apabila pada periode
selanjutnya, anak perusahaan melaporkan laba, maka laba tersebut harus terlebih dahulu dialokasikan kepada pemegang saham mayoritas sampai seluruh bagian kerugian pemegang
saham minoritas yang dibebankan pada pemegang saham mayoritas dapat ditutup.

15 Apabila anak perusahaan mengeluarkan saham preferen kumulatif yang dimiliki
oleh pemegang saham di luar group, maka induk perusahaan menghitung bagiannya
atas laba atau rugi anak perusahaan setelah dilakukan penyesuaian terhadap dividen
preferen, walaupun dividen tersebut belum dideklarasikan.

Penyajian Tersendiri Laporan Keuangan Induk Perusahaan

16 Apabila dipenuhi kriteria konsolidasi maka laporan keuangan konsolidasi wajib
disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi
kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa
konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum (general
purpose financial statement) yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi laporankeuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi
tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan
induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak
perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode ekuitas.

Pengungkapan (Disclosure)

17 Agar para pengguna laporan keuangan konsolidasi dapat memahami hubungan
antara perusahaan-perusahaan dalam suatu group, maka pengungkapan atas hal-hal
berikut harus dilakukan:

a. Daftar anak perusahaan (yang signifikan) yang antara lain mencakup: nama,
tempat kedudukan, persentase pemilikan dan persentase hak suara (apabila
berbeda dengan persentase pemilikan).
b. Alasan untuk tidak mengkonsolidasikan suatu anak perusahaan.
c. Sifat hubungan antara induk perusahaan dan anak perusahaan yang
menyebabkan induk perusahaan dapat melakukan pengendalian terhadap
anak perusahaan meskipun hak suara induk perusahaan, baik langsung
maupun tidak langsung, 50% atau kurang.

18 Apabila laporan keuangan induk perusahaan disajikan tersendiri dengan tujuan
untuk memberikan informasi tambahan (bukan sebagai laporan keuangan pokok),
metode yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penyertaan pada anak
perusahaan, harus diungkapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar