1.1. PENGARTIAN DAN LANDASAN HUKUM BANK SYARIAH
Pengertian perbankan menurut pasal 1 butir UU Nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Syariah pertama berdiri di Indonesia sekitar tahun 1992 di dasarkan pada undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang bank umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hukum bank perkreditan rakyat syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan di sempurnakan dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip-prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian bank perkreditan rakyat syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiataan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan perinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan kepindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan bengan perbankan syariah, yaitu Bank Umum Syariah, BPR Syariah, dan Bank Konvensional. Peraturan Bank Indonesia nomor 2/27/PBI/2000 tanggal 15 desember 2000 tentang bank umum konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur tata cara pendirian bank, perizinan prinsip maupun perizinan kegiatan usaha, kepemilikan, dewan direksi dan pemimpin kantor cabang, kegiatan usaha bank, pembuatan kantor bank, peningkatan dan penurunan status kantor bank, pemindahan alamat kantor, perubahan nama dan bentuk badan hukum, penutupan kantor dan sebagainya.
1.2. FUNGSI BANK SYARIAH
Bank Syariah mempunyai fungsi yang berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah juga merupakan karakteristik bank syariah, dengan diketahui fungsi bank syariah akan membawa dampak dalam pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah, fungsi bank syariah nyaitu :
1. Fungsi manager investasi
2. Fungsi investor yang berhubungan dengan pembagian hasil usaha (profit distribution) yang dilakukan oleh bank syariah
Disamping dua fungsi lainnya, yaitu fungsi sosial dan jasa keuangan (perbankan).
Manager Investasi
Salah satu fungsi bank syariah yang sangat penting adalah sebagai manager investasi. Bank syariah merupakan manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut dengan deposan atau penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana tersebut sangat tergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam mengelola dana mudharabah sehingga sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Khususnya dana mudharabah bertindak dalam manager investasi dalam arti dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyaluran yang produktif, sehingga dana yang dihimpun tersebut harus dapat menghasilkan yang hasilnya akan dibagikan dengan pemilik dana. Bank syariah tidak sepatutnya menghimpun dana mudharabah apabila tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, karena hasil yang di peroleh akan tetap dan di bagikan kepada pemilik dana yang lebih banyak sehingga hal tersebut jelas akan merugikan pemilik dana yang sudah ada.
Pembayaran imbalan kepada pemilik dana yang dihimpun (shahibul maal) bank syariah tidak sama dengan pembayaran imbalan kepada pemilik dana bank konvensional (yang lazim disebut dengan deposan atau penabung). Bank konvensional memberikan imbalan kepada para deposannya dalam bentuk bunga dalam jumlah tetap dan ditentukan dimuka, tidak dipengaruhi oleh resiko atau masalah yang dihadapi oleh bank konvensional, sedangkan imbalan pemilik dana (shahibul maal) bank syariah sangat tergantung pada pendapatan yang diperoleh bank syariah sebagai mudharib dalam pengelolaan dana mudharah, bank syariah tidak diperkenankan memberikan imbalan dalam jumlah yang telah ditentukan di depan. Imbalan yang diberikan kepada para deposan (penghimpunan dana ) sangat tergantung pada pendapatan yang diperoleh atas pengelolaan atau penyaluran dana yang dilakukan oleh bank syariah, khususnya pendapatan yang telah diikuti dengan aliran kas masuk (cash basis) sehingga dari bulan ke bulan berikutnya penghasilannya tidak selalu sama.
Investor
Dalam penyaluran dana baik dalam prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), prinsip ujroh (ijarah dan ijarah muntahia bittimlik) maupaun prinsip jual beli (murabahah, salam dan salam parallel, istisha dan istishna parallel) bank syariah berfungsi sebagai investor sebagai pemilik dana. Keahlian professionalism sangat diperlukan dalam menangani penyaluran dana ini. Penerimaan pendapatan dan kualitas produktif yang sangat baik menjadi tujuan yang penting dalam penyaluran dana, karfena pendapatan yang diterima dalam penyaluran dana inilah yang akan dibagikan kepada pemilik dana. Investasi yang sesui dengan syari’ah tersebut meliputi akad murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad mudharabah, akad salam. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang memberikan kontribusi dana setelah bank menerima bagian keuntungan mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik investasi dan bank sebelum pelaksanaan akad.
Bank-bank islam bias melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau sebuah agency contract. Menurut akad mudharabah bank didalam kapasitasnya sebagai seorang mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak-pihak lain yang menerima suatu bagian keuntungan jika memperoleh keuntungan, jika terjadi kerugian mak bank tidak berhak memperoleh imbalan atas usahanya dan kerugian dibebankan kepada penyedia dana (rabul mal).
1.3. ALUR OPRASIONAL BANK SYARIAH
Secara konsep oprasional lembaga keungan syariah, baik bank umumsyariah (BUS), kantor cabang syariah bank konvensional/unit usaha syariah (UUS), bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), baitul maal wat tanwil (BMT) dari alur oprasional dan konsep syariahnya tidaklah berbeda. Yang membedakan bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS), dan baitul mal wat tamwil (BMT) adalah pada skalanya saja, misalnya bank umum syariah dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar-besar, BPRS pada jumlah yang sedang-sedang saja, serta BMT pada jumlah yang kecil dan mikro, dimana jumlah-jumlah tersebut sangat tergantung pada besaran risiko yang ditanggung oleh lembaga keungan syariah tersebut.
1. Dalam penghimpunan dana bank syariah mempergunakan dua prinsip
a. Prinsip wadiah yad dhamanah yang diaplikasikan pada giro wadiah dan tabungan wadiah
b. Prinsip mudharabah mutlaqah yang diaplikasikan pada produk deposito mudharabah dan tabungan mudharabah
Bank syariah juga mempunyai sumber dana lain yang berasal dari modal sendiri, semua penghimpunan dana atau sumber dana tersebut dicampur menjadi satu dalam bentuk pooling dana.
2. Dana bank syariah yang dihimpun disalurkan dengan pola-pola penyaluran dana yang dibenarkan syariah. Secara garis besar penyaluran banksyariah dilakukan dengan tiga pola penyaluran, yaitu
a. Prinsip jual beli yang meliputi murabahah, salam dan salam parallel, istishna dan istishna parallel,
b. Perinsip bagi hasil yang meliputi pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah
c. Prinsip ujroh yaitu ijarah dan ijarah muntahiayah bittamllik
Oleh karena dana bank syariah dicampur menjadi satu dalam bentuk pooling dana mangka dalam penyaluran tersebut tidak diketahui dengan jelas sumberdana nya dari prinsip penghimpunan dana yang mana prinsip wadiah atau dari prinsip mudharabah atau sumber dana modal sendiri
3. Atas penyaluran dana tersebut akan di peroleh pendapatan yaitu dalam prinsip jual beli lazim disebut dengan margin atau keuntungan dan prinsip bagi hasil akan menghasilkan bagi hasil usaha serta dalam prinsip ujroh akan memperoleh upah (sewa). Pendapatan dari penyaluran dana ini disebut dengan pendapatan oprasi utama yang merupakan pendapatan yang akan dibagi hasilkan, pendapatan yang merupakan unsure perhitungan distri busi hasil usaha (profit distribution), disamping itu bank syariah memproleh pendapatan oprasional lainya yang berasal dari pendapatan jasa perbankan yang merupakan pendapatan sepenuhnya milik bank syariah
4. Pendapatan yang akan dibagihasilkan antara pemilik dana dengan pengelolah dana adalah pendapatan dari penyaluran dana yang sumber dananya berasal dari mudharabah mutaqlah. Pada dasarnya perhitungan distribusi hasil usaha hanya dilakukan oleh mudharib karena sesuai dengan prinsip mudharabah bahwa mudharib diberi kekuasaan penuh dalam mengelolah dana tanpa adanya campuran tangan shaibul maal (pemilik dana) sehingga yang mengetahui besaran hasil usaha tersebut adalah mudharib.
5. Pendapatan bank syariah tidak hanya dari pendapatan pengelolah dana mudharabah saja, tetapi ada pendapatan yang lain yang menjadi hak sepenuhnya bank syariah dimana pendapatan tersebut tidak dibagihasilkan antara pemilik dan pengelolah dana (bank).pendapatan tersebut yaitu pendapatan yang berasal dari fee base income, misalnya pendapatan atas fee kliting, fee transfer, fee inkaso, fee pembayaran payroll dan fee lain dari jasa layanan yang menjadi milik bank syariah sepenuhnya adalah pendapatan dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dimna bank syariah bertindak sebagi agen.
Kegiatan usaha bank syariah diatur dalam peraturan bank Indonesia nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Pasal 36
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya
a. Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi
b. Melakukan penyaluran dana
- Prinsip jual beli berdasarkan akad (murabahah, istishna,salam)
- Prinsip bagi hasil berdasarkan akad (mudharabah, musyarakah)
- Prinsip sewa menyewa berdasrkan akad (ijarah, ijarah bittamllik)
- Prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh
c. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan prinsip (wakalah, hawalah, kafalah, rahn
d. Membeli menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah
e. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan atau bank Indonesia
f. Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah
g. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip sayariah
h. Menerima pembayaraan tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah
i. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat surat berdasarkan prinsip wadiah yad amanah
j. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penataan usahanya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
k. Member fasilitas latter of credit berdasarkan prinsip syariah
l. Memberikan fasilitas gratis bank berdasarkan prinsip syariah
m. Melakukan kegiataan usaha kartu debet
n. Melakukan kegiatan wali amanatberdasarkan akad wakalah
o. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh bankindonesia dan mendapatkan fatwa dewan syariah nasional
Pasal 37
1. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, bank dapat pula
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf
b. Melakumkan kegiatan penyertaan kegiatan modal pada bank atau perusahaaan lain di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaan sebagaimana ditetapkan oleh bank Indonesia
d. Bertindak sebagai pendiri dana pension dan pengurus dana pension perundang-undangan dana pension yang berlaku
2. Bank syariah sebagai fungsi sosila dapat bertindak sebagai penerima dana social antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqoh, wakaf, hibah, dan menyalurkannya sesuai syariah atas nama bank atau lembaga amil zakat yang di tunjuk oleh pemerintah
Pasal 38
1. Bank wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada bank Indonesia atas produk dan jasa yang dikeluarkan
2. Permohonan persetujuan atas produk dan jasa baru yang akan dikeluarkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri fatwah dewan syariah nasional
Pasal 39
1. Bank Indonesia melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional
2. Bank dilarang mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar